Regulasi Mutu Beras Premium: Badan Pangan Nasional Beri Waktu 2 Minggu untuk Produsen Evaluasi Mutu

Penertiban Mutu beras premium--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah serius terbitkan mutu beras premium, regulasi baru, standar ketat, dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Dalam upaya memperkuat sistem pangan nasional dan melindungi konsumen, pemerintah Indonesia kini tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap mutu dan kualitas beras kemasan, khususnya jenis premium.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam memperbaiki tata niaga perberasan nasional, sekaligus sebagai wujud kepedulian negara terhadap keamanan dan hak konsumen atas produk yang layak.
BACA JUGA:Pedagang Beras di Panorama Bengkulu Mulai Terdampak Ulah Oknum Pemain Beras Oplosan
Melalui Badan Pangan Nasional (NFA), pemerintah mendorong produsen beras untuk secara serius memperhatikan kualitas beras sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa produsen diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan evaluasi dan pembenahan mutu, sebagai tindak lanjut dari temuan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai label.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Beras Oplosan, Polda Bengkulu Ambil Sampel untuk Diuji
Mutu Beras Harus Sesuai Label, Tidak Boleh Ada Celah Pemalsuan Berat atau Kualitas
Salah satu fokus pengawasan adalah ketidaksesuaian berat bersih pada kemasan. Arief menegaskan bahwa jika beras dikemas dalam kemasan 5 kilogram, maka isinya harus benar-benar 5 kilogram, bukan 4,8 kg atau kurang.
Ketidaksesuaian tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga melanggar etika dagang dan merugikan konsumen secara langsung.
“Langkah ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan agar konsumen benar-benar mendapatkan haknya sesuai label dan harga,” kata Arief dalam wawancara di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta (15 Juli 2025).
BACA JUGA:Beras Saja Dioplos, Lantas Bagaimana Cara Membedakan Beras Premiun Asli dan Oplosan
Standar Mutu Beras Premium Diperjelas Lewat Peraturan Resmi
Pemerintah telah menetapkan acuan kualitas melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam regulasi ini, standar mutu beras premium dibedakan secara jelas dari beras medium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: