Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Datangi BKPSDM Seluma: Pertanyakan Tindak Lanjut Surat BKN Tentang Netralitas ASN

Bawaslu Datangi BKPSDM Seluma: Pertanyakan Tindak Lanjut Surat BKN Tentang Netralitas ASN

BKPSDM Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kendati Pilkada telah usai, namun Bawaslu Kabupaten SELUMA masih berupaya menindaklanjuti adanya surat dari BKN Nomor 1714/ B-AK.02.02/SD/F/2025, tentang tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemkab SELUMA.

Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Dahlian, S.Pd mengatakan dengan turunnya surat dari BKN tersebut, Bawaslu ingin mempertanyakan progres sejauh mana tindak lanjut dari BKPSDM Kabupaten Seluma dalam menindaklanjuti surat BKN tersebut.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Serang Kecamatan Kota Mukomuko, Penyakit Menular yang Sebabkan Kematian Mendadak

Dalam surat BKN tersebut, BKPSDM Kabupaten Seluma berkewajiban menindaklanjuti surat BKN paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut, dan paling lambat 2 bulan untuk melakukan klarifikasi oleh BKPSDM dalam bentuk laporan akhir pemeriksaan disiplin.

Namun sejak 6 bulan surat tersebut, belum ada tindak lanjutnya.

"Dengan adanya surat balasan dari BKN yang diterbitkan 30 Januari 2025 lalu, kami sampai saat ini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari BKPSDM Kabupaten Seluma, untuk menindaklanjuti surat BKN, soal dugaan pelanggaran netralitas ASN," tegas Dahlian.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 18 Juli 2025 Turun 2 Ribu Rupiah

Terlepas dari sanksi yang diberikan nantinya, itu merupakan bukan kewenangan dan kewajiban dari Bawaslu Kabupaten Seluma, melainkan dari BKPSDM untuk menyikapi surat BKN tersebut.

"Kalau bicara sanksi bukan kewenangan dan kewajiban kami dari Bawaslu Kabupaten Seluma, tapi itu sudah ranahnya BKPSDM untuk menyikapi surat BKN tersebut," tambahnya.

Dalam proses penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Seluma, menyebut ada 2 pejabat eselon III yang diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

BACA JUGA:3 TPA di Provinsi Bengkulu Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup RI

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: