Iklan dempo dalam berita

Mantan Kades Pasar Ipuh Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Bendahara 1,4 Tahun Penjara

Mantan Kades Pasar Ipuh Divonis 1 Tahun  10 Bulan Penjara, Bendahara 1,4 Tahun Penjara

RbtvCamkoha - Kamis siang (15/9), sidang perkara dugaan korupsi dana desa Pasar Ipuh Kabupaten Mukomuko digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Jon Sarman Saragih selaku ketua majelis bersama dengan hakim anggota Dwi Purwanti dan Yosi Astuti menyatakan Edi Harianto mantan Kades, terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara. Sementara itu, Yulpiati Kaur Keuangan/Bendahara 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan mengganti sisa kerugian negara Rp 130 juta dengan rincian Rp 100 juta dibebankan kepada terdakwa Edi Harianto Rp 100 juta dan Rp 30 juta terdakwa Yulpiati. Bila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi mengganti kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

Agung M.R Hakim selaku Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menyampaikan dakwaan terhadap kedua terdakwa terbukti, terkait dengan putusan majelis hakim akan dikoordinasikan dengan pimpinan.

Sebelumnya JPU menuntut Edi Harianto dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan Yulpiati 2 tahun penjara. Keduanya di dakwa telah melakukan korupsi Rp 329 juta dengan membuat sejumlah proyek fiktif dan mark up.

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: