Iklan RBTV

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Hukum memasak daging kurban untuk makan siang panitia--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Boleh atau tidak? ini hukum masak daging kurban untuk makan siang panitia.

Setiap Idul Adha, suasana masjid dan lapangan kurban ramai oleh para panitia yang sibuk dari pagi sampai sore. Mulai dari memeriksa hewan, menyembelih, menguliti, memotong, sampai membagikan daging semuanya dilakukan demi lancarnya pelaksanaan kurban. 

Nah, di tengah kesibukan ini muncul satu pertanyaan klasik, bolehkah panitia kurban masak daging kurban untuk makan siang mereka?

Ini pertanyaan yang sering banget muncul di masyarakat, apalagi di lingkungan tempat panitia bekerja tanpa bayaran dan hanya mengandalkan niat ikhlas. Jadi, yuk kita bahas secara lengkap dan jelas, hukum masak daging kurban untuk makan siang panitia biar nggak bingung lagi!

BACA JUGA:Daftar Lokasi dan Jumlah Gempa Bumi Terbaru Bulan Mei 2025 di Indonesia, Selain di Bengkulu Hari Ini 23 Mei

Siapa Sebenarnya Panitia Kurban?

Panitia kurban adalah mereka yang diberi amanah untuk mengatur jalannya proses kurban. Tugas mereka berat harus memastikan semua sesuai syariat, hewan yang dikurbankan layak, proses penyembelihan sah, dan daging sampai ke tangan yang berhak. Tapi, apakah karena kerja keras itu mereka boleh "mencicipi" hasil kurban?

Boleh atau Nggak Masak Daging Kurban?

Jawabannya tergantung. Sebagian besar ulama memperbolehkan, asal daging yang dimasak memang berasal dari bagian yang boleh dimakan oleh yang berkurban.

Jadi kalau panitia termasuk dalam sohibul kurban atau keluarganya, atau daging tersebut diberikan kepada mereka sebagai bagian dari syiar atau sedekah (terutama kalau panitianya termasuk golongan miskin), maka boleh saja mereka makan.

"Rasulullah SAW bersabda: 'Makanlah sebagiannya, simpanlah sebagiannya, dan bersedekahlah sebagiannya.'" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini jadi dasar bahwa memakan daging kurban tidak dilarang, asalkan dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pendaftaran Gelombang II TNI AD Tahun 2025 untuk Tamtama dan Bintara Bagi Lulusan SMA/SMK

Tapi, Jangan Sembarangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: