Boleh atau Tidak? Ini Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia
Hukum memasak daging kurban untuk makan siang panitia--
Meski boleh, tetap ada batasannya. Kalau panitia bukan sohibul kurban dan bukan termasuk mustahiq (penerima daging kurban), maka sebaiknya tidak memasak daging kurban untuk konsumsi pribadi, kecuali sudah mendapat bagian yang sah. Ini penting untuk menjaga amanah dan memastikan bahwa hak fakir miskin tetap terjaga.
Intinya?
Masak daging kurban untuk makan siang panitia bukan hal yang haram, selama sumbernya jelas dan tidak mengganggu hak orang lain. Tapi yang paling penting adalah menjaga niat dan amanah. Jangan sampai kerja ikhlas jadi sia-sia hanya karena kurang hati-hati soal pembagian.
Idul Adha adalah waktu berbagi, bukan hanya dalam bentuk daging, tapi juga keikhlasan dan tanggung jawab. Jadi, selama sesuai aturan, panitia boleh makan siang dari daging kurban asal bukan karena “bayaran”, tapi karena keberkahan berbagi.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


