Pencairan Dana Desa Terganjal APBDES, 96 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan DD
Banyak desa di Kabupaten Seluma belum mengajukan pencairan Dana Desa--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Sejumlah Kades bersama perangkat desa di Kabupaten SELUMA, satu persatu bergiliran mengurus pengajuan permohonan pencairan dana desa tahap pertama, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten SELUMA.
Kabid Pembangunan Dinas PMD Kabupaten Seluma Gusti menyebut, dari 182 desa di kabupaten Seluma, ada 86 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap pertama, dan sisanya 96 desa belum mengajukan.
Desa yang belum mengajukan permohonan pencairan ini sebagian besar terganjal APBDES yang belum selesai disusun.
BACA JUGA:Ikuti Tren Pasar Emas Global, Harga Emas di Galeri 24 Turun Tipis
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024, pencairan tahap pertama paling lambat Bulan Juni 2025.
Terkait besaran pencairan, Gusti menjelaskan tahun ini dana desa disalurkan dalam dua tahap. Desa dengan status earmark akan menerima 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen sisanya pada tahap kedua.
BACA JUGA:PNS Bisa Ajukan KUR BSI 2025, Asalkan Masuk dalam Kriteria Ini, Cek Tabel Angsuran Rp 25 Juta
Sedangkan desa non-earmark hanya akan menerima 40 persen pada tahap pertama dan sisanya 60 persen ditahap kedua.
“Saat ini yang sudah pengajuan hanya 86 desa, 50 persen sudah pencairan pertama, dan sisanya 96 desa belum mengajukan pencairan. Desa yang belum mengajukan mungkin belum penyesuaian APBDES atau belum musyawarah” jelas Kabid Pembangunan Dinas PMD Kabupaten Seluma, Gusti.
BACA JUGA:Pantau Nilai Langsung dari Rumah, Ini Link Live Score PPPK Tahap 2 Sudah Tersedia, Simak Cara Ceknya
Dinas PMD mengimbau dana yang sudah cair digunakan sesuai peruntukan, terutama untuk program prioritas seperti BLT dana desa, pembangunan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


