Iklan RBTV

Soal Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Kata Sufmi Dasco

Soal Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI, Ini Kata Sufmi Dasco

Soal Polemik Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - DPR alias sebagai wakil rakyat bertugas menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyuarakan kepentingan rakyat.

Namun, belakangan ini publik ramai memperbincangkan wakil rakyat ini, termasuk salah satunya soal tunjangan rumah anggota dewan.

BACA JUGA:Cek Rincian Bantuan dari Program TKM Kemnaker, Begini Cara Buat Akun

Isu tersebut mengemuka di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang saat belum stabil, ditambah lagi dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik dan tentunya daya beli yang melemah.

Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan tentu saja menjadi sorotan publik  hingga memicu amarah masyarakat. 

Bahkan, demonstrasi memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan pada 25 Agustus kemarin ricuh, hingga menjadi sorotan media asing.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Filma cs di Promo Indomaret 21-27 Agustus 2025

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya membuka suara dan meluruskan terkait informasi yang beredar luas.

Disampaikan Dasco, jika informasi yang dibagikan sejumlah anggota dewan terkait tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Tunjangan Rp 50 juta per bulan itu diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan totalnya mencapai Rp 600 juta.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama 5 tahun masa kerja anggota DPR periode 2024–2029.

BACA JUGA:Persiapan Buat Daftar TKM Kemnaker, Berikut Panduan Lengkapnya

Sufmi Dasco juga menyampaikan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Sebab, fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, maka anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai yang mana saat itu anggaran belum tersedia, sehingga dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya.

BACA JUGA:Persiapan Buat Daftar TKM Kemnaker, Berikut Panduan Lengkapnya

Putri Nurhidayati

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: