Lulusan Terbaik US Army Infantry School, Ini Profil Lengkap Mayor Teddy Indra Wijaya, Duda Tampan Viral
Prestasi dan karier militer Mayor Teddy--
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Mayor Teddy? Simak informasinya berikut ini untuk tahu informasi kisaran gajinya.
BACA JUGA:KUR BCA 2024, Syarat Terbaru Pinjaman Rp 125 Juta Wajib Ada KTP dan Ajukan Lewat HP, Gratis
Berdasarkan ketentuan pemberian gaji bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah.
Pangkat itu setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji pokok seorang Mayor berkisar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan (Rp 3 juta hingga Rp 4,93 juta per bulan) Perbedaan gaji tersebut ditentukan oleh masa kerja golongan 0-32 tahun atau dikenal dengan istilah MKG, seperti halnya yang berlaku pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di samping gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Mengutip Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, berikut beberapa jenis tunjangan yang kemungkinan dapat diterima Mayor Teddy sebagai anggota TNI:
- Tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.
BACA JUGA:Berapa Limit Pinjaman di Livin Mandiri? Ini Cara Mudah Pinjam Uang Rp 50 Juta Langsung Cair
- Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
- Tunjangan umum diberikan kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


