Iklan RBTV

Jangan Coba-coba, Ini Dampak Negatif Kumpul Kebo

Jangan Coba-coba, Ini Dampak Negatif Kumpul Kebo

Dampak Negatif Kumpul Kebo--

Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Jarang Orang Tahu, Kisah Anak RA Kartini yang Menolak Privilege dan Pilih Hidup Berjuang Sendiri

Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.

"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status "anak haram", bahkan dari anggota keluarga sendiri," kata Yulinda.

"Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan," lanjutnya.

BACA JUGA:8 Tempat Wisata Populer di Aceh 2024, dari Alam yang Asri hingga Destinasi Wisata Religi

Pandangan Islam Terhadap Kumpul Kebo

Jelas sekali bahwa Indonesia sudah secara tegas melarang perbuatan kumpul kebo yang telah diatur dalam RUU KUHP, hal ini tentu sesuai dengan larangan di dalam agama Islam yang secara tegas menyatakan bahwa:

“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu perbuatan keji dan kejam’’ yang dikutip dalam surat Al Isra ayat 23.

Hal serupa juga dipertegas dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:



لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهم

 

Artinya: “Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR at Tirmidzi).

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Dalam ayat diatas Rasulullah sangat jelas mengingatkan untuk tidak mendekati apalagi sampai melakukan perbuatan zina, sebab perbuatan zina merupakan dosa besar yang sangat memalukan.

Ancaman terhadap perbuatan zina juga tidak main-main yang salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi bahwa jika terdapat perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan mana setiap seseorang yang melakukannya tersebut mendapatkan dera seratus kali

Sementara iru, Imam Syafi’i menerangkan bahwa zina adalah sebuah utang, dimana dikatakan dalam ‘Imannul Taqwa’ bahwa seseorang yang melakukan zina adalah sebuah utang, sehingga salah seorang dalam nasab atau keturunan pelakunya pasti harus membayarnya, Nauzubillah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: