Iklan RBTV

Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik

Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik

Dugaan Perselingkuhan--

Selengkapnya mengenai wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 26 UU 3/2024. Sedangkan untuk larangan bagi kepala desa dapat Anda temukan dalam Pasal 29 UU Desa.

Tindak Pidana Perzinaan

Dalam hal kepala desa berzina, perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 284 ayat (1) KUHP    

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp 10 juta.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait