Mantan Sekretaris BKD Pemkab Kepahiang jadi DPO Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik--
BACA JUGA:Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Daftar Gaji dan Tunjangan
Lebih lanjut, Kombes Umi menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan berhenti hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Kami menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Penyelidikan terus dilakukan dengan melibatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk Polda Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau. Kami juga meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka,” imbuhnya.
Dirilis dari Tribratanews, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang diajukan pada 9 Desember 2024. Nurohim diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual.
Bahkan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung juga terus memantau nomor ponsel tersangka untuk melacak keberadaannya.
Dengan langkah-langkah strategis dan kerja sama lintas wilayah, diharapkan Nurohim segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Tahun 2025, Simak Mana Desa Terima Dana Terbanyak
Dengan demikian, Kombes Umi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan tersangka,” ujarnya
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini, ikut mendatangi Polda Lampung untuk mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan kasus.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


