Iklan RBTV

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025

- Syarat Membuat SKCK di Polda

Pembuatan SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syaratnya:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Tangkap 2 Pembobol Rumah Tukang Servis Elektronik di Surabaya

- Syarat Membuat SKCK di Polres

Sama halnya dengan di Polda, pembuatan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut persyaratannya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait