Iklan RBTV

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025

- Syarat Membuat SKCK di Polsek

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait