Iklan RBTV

Pendaftaran TNI AD, Masih Ada Waktu, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran TNI AD, Masih Ada Waktu, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

TNI Angkatan Darat buka pendaftaran Prajurit Karier --

BACA JUGA:Aturan Penerimaan Murid Baru Berubah Lagi, Ini Hal-hal yang Direvisi

Syarat Tambahan

Memiliki surat persetujuan orang tua/wali

Orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun

Orang yang ditunjuk sebagai wali berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil

Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia

Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak bertindik/memiliki bekas tindik, kecuali karena ketentuan adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua adat/suku)

Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN dan akan dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma jika melanggar

BACA JUGA:Terjawab Sudah, Ini Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Syarat Prestasi

Peserta diperbolehkan untuk menyertakan sertifikat, piagam, atau surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara 1, 2 dan 3 sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan, namun tidak menjamin kelulusan

Tata Cara Pendaftaran TNI AD 2025

Mendaftar secara online melalui https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/

Klik 'Tamtama', kemudian tekan 'Daftar/Registrasi'

Isi data pada formulir pendaftaran dengan benar, lalu klik 'Daftar'

Cetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin, dan blanko riwayat hidup

Datang ke Ajendam/Ajenrem sesuai jadwal yang tertera di formulir daftar online. Pastikan untuk membawa dokumen yang telah dicetak sebelumnya

Panitia Ajendam/Ajenrem kan mengukur tinggi dan berat badannya, serta dilakukan pemeriksaan tindik dan tato

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: