Bantuan PIP SMA Tahun 2025 Sudah Cair Rp 1.800.000, Begini Cara Daftarnya
Syarat dan cara daftar bantuan PIP tahun 2025--
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Setiap Orang Dapat Bantuan Rp 3 Juta
Syarat Daftar PIP Tahun 2025
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:
- Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
- Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
- Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Cara Daftar Bantuan PIP Tahun 2025
Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem.
Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:
- Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan.
Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.
- Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftarkan Lansia untuk Dapat Bansos PKH Tahun 2025, Jumlahnya Rp 2.400.000 per Orang
Pencairan Dana Bantuan PIP Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


