Iklan RBTV

Berikut yang Harus Dilakukan Ahli Waris jika Debitur Leasing Meninggal Dunia!

Berikut yang Harus Dilakukan Ahli Waris jika Debitur Leasing Meninggal Dunia!

Berikut yang Harus Dilakukan Ahli Waris jika Debitur Leasing Meninggal Dunia!--foto:rbtv.disway.id

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur akan Launching Aplikasi Siap Kerja dan Maksimalkan BLK

2. Memeriksa Perjanjian Kredit

Setelah melapor, ahli waris perlu mengecek isi perjanjian kredit kendaraan yang pernah ditandatangani debitur. 

Dokumen ini biasanya memuat ketentuan khusus terkait apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya kebijakan tertentu yang bisa meringankan tanggungan keluarga.

BACA JUGA:Bergerak Keliling Kota, Polresta Bubarkan Pengunjung Warung Tuak hingga Pasangan Non Muhrim

3. Mengecek Asuransi Kredit

Beberapa perjanjian leasing menyertakan perlindungan asuransi yang akan melunasi sisa utang apabila debitur meninggal dunia. Ahli waris perlu memastikan apakah polis ini ada dan masih berlaku. Jika ada, segera ajukan klaim kepada perusahaan asuransi terkait.

BACA JUGA:Hati-hati Banyak Koral, Tambal Sulam Jalan Belum Bisa Terlaksana Jelang Mudik Lebaran Kali ini

4. Memastikan Status Jaminan Fidusia

Dalam sistem leasing, kendaraan biasanya dijadikan jaminan fidusia. Artinya, kendaraan tersebut menjadi agunan hingga seluruh cicilan lunas. 

Ahli waris perlu memeriksa status jaminan ini untuk memastikan kendaraan tidak disita secara sepihak sebelum proses pelunasan selesai.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Shopee Langsung Cair, Lengkapi ini Persyarataannya

5. Menentukan Solusi Pelunasan

Setelah seluruh informasi terkumpul, ahli waris perlu menentukan langkah terbaik untuk melunasi sisa kredit. Beberapa pilihan yang bisa diambil antara lain:

- Melunasi sisa cicilan dengan dana yang dimiliki ahli waris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: