Berikut yang Harus Dilakukan Ahli Waris jika Debitur Leasing Meninggal Dunia!
Berikut yang Harus Dilakukan Ahli Waris jika Debitur Leasing Meninggal Dunia!--foto:rbtv.disway.id
- Menjual kendaraan dan menggunakan hasil penjualan untuk menutup sisa utang.
- Meneruskan pembayaran cicilan sesuai perjanjian awal hingga lunas.
BACA JUGA:Jadi Cemilan Manis Saat Lebaran, Produksi Kue Perut Punai Khas Bengkulu Meningkat
Setiap kasus mungkin memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penting bagi ahli waris untuk berkoordinasi dengan pihak leasing dan memahami hak serta kewajiban yang berlaku.
BACA JUGA:Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Lebaran, Ini Kata Gubernur Bengkulu
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses penyelesaian utang bisa berjalan dengan lebih teratur dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari. semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


