Iklan RBTV

Cek di Sini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025

Cek di Sini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025

Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Euforia mudik menjelang Lebaran telah menjadi tradisi di Indonesia. Jutaan orang menuju ke kampung halaman, bertemu keluarga, kerabat, dan teman masa kecil.

Demi kelancaran arus lalu lintas saat mudik, pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran 2025.

BACA JUGA:Mengerikan, Begini Azab untuk Orang yang Berbuat Zina, Nikmat yang Tak Sebanding dengan Azab

Adapun pemberlakuan kebijakan ini yakni selama 16 hari, mulai dari 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.

Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Kakak Perkosa Adik Kandung, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu

Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

kendaraan Angkutan Barang yang Tidak Dibatasi

Sedangkan bagi kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Walaupun begitu, untuk kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, maka wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Benni Hidayat Terpilih Menjadi Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Menggantikan Ilham Fatahilah

Lokasi Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Non Tol

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol pada kedua arah berlaku dengan ketentuan:

Sumatera Utara

Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei

Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau

Medan - Berastagi; dan

Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

BACA JUGA:Mengerikan, Begini Azab untuk Orang yang Berbuat Zina, Nikmat yang Tak Sebanding dengan Azab

Jambi dan Sumatera Barat

Jambi - Sarolangun - Padang
Jambi - Tebo - Padang:
Jambi - Sengeti - Padang; dan
Padang - Bukit Tinggi.

Jambi - Sumatera Selatan - Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: