Tidak Rumit, Begini Cara Klaim Saldo JHT, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Cara Klaim Saldo JHT--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Setiap tahun, pasti ada saja pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja atau resign pasca Lebaran.
Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ingin mencari peluang baru, tidak nyaman di lingkungan hingga merintis usaha sendiri.
BACA JUGA:Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya
Buat para pekerja yang memilih keluar dari pekerjaan sehabis Lebaran 2025, ada satu hal yang perlu diketahui yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan.
JHT sendiri merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk pencairan saldo JHT, sebenarnya sangat mudah bisa melalui kantor cabang atau juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang akan kita ulas kali ini.
Nah, jika Anda adalah salah satu yang ingin resign, yuk simak cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut.
BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya
Syarat Klaim JHT BPJS
Syarat untuk mencairkan JHT BPJS setelah resign tidak terlalu rumit, namun tetap ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Secara umum, berikut adalah syaratnya:
1. Anda harus sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan
2. Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif
3. Mengisi formulir klaim yang dapat diambil di kantor BPJS atau secara online
4. Melengkapi dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan lama, dan lain-lain
Berdasarkan aturan yang ada, pekerja dapat mencairkan sebagian dari saldo JHT BPJS meskipun belum mencapai usia 59 tahun. Ini adalah kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan dana segera setelah resign.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


