Iklan RBTV

Ramai Soal Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien, Polisi Bilang Begini

Ramai Soal Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien, Polisi Bilang Begini

Ambulans di tilang ETLE (Instagram @jakarta.keras) --

BACA JUGA:PIP April 2025 Cair Lagi, Coba Cek dan Pastikan Kamu Penerimanya

Sanggah tilang ETLE

Selain itu, Ojo juga mengatakan bila pihak ambulans yang terjerat ETLE kemudian mendapat kiriman surat konfirmasi tilang, bisa melakukan sanggahan.

“Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," terangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Warga Lampung, Segera Bayar Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh Gratis

Ojo menyarankan pihak mengalami hal demikian mengikuti mekanisme resmi sanggahan dengan mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (Klik di sini )

2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan".

Janfan lypa untuk menyertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.

3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

BACA JUGA:PLT. Kepala Disnakertrans Seluma Usulkan Pencabutan Izin Usaha PT. MTS, Ini Alasannya

Demikian ulasan mengenai informasi tersebut. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait