4 Pecahan Uang Kertas Ditarik BI, Segera Tukar Paling Lambat Hari Ini 30 April 2025
Hari ini batas terakhir penukaran uang lama di bank--
BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR Mandiri 2025 Plafon Rp 50 - Rp 100 Juta, Bisa Tanpa Jaminan
Pernyataan Resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI
Menurut pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, masyarakat yang masih menyimpan keempat uang tersebut dianjurkan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu terakhir yaitu 30 April 2025.
Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa uang rupiah yang telah resmi dicabut dari peredaran ini sudah tidak berlaku sebagai alat tukar sah di masyarakat. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir,” jelas Ramdan dalam pernyataan tertulis Senin, 28 April 2025.
Lebih lanjut, Ramdan menambahkan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Plafon Rp 5 Juta Angsuran Rp 90 Ribuan, Pengajuan Tanpa Perlu Jaminan
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan masa edar uang dengan kondisi terbaru, termasuk kebutuhan akan peningkatan sistem keamanan pada uang kertas seiring berkembangnya teknologi cetak dan proteksi terhadap pemalsuan.
Dari data resmi Bank Indonesia, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 pecahan uang kertas dan 31 jenis uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, masa penukaran uang yang sudah ditarik dari peredaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut, prosesnya bisa dilakukan tidak hanya di Kantor Pusat BI, tetapi juga di seluruh kantor Bank Indonesia dan bank-bank umum di berbagai daerah.
BACA JUGA:Tes PPPK Tahap II di 53 Lokasi Ditunda, Ini Cara Memastikan Apakah Anda Terdampak atau Tidak
Setelah melewati tenggat waktu penukaran, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya dan hanya akan menjadi benda koleksi semata.
Untuk memastikan lebih jelas tentang jenis uang apa saja yang sudah dicabut dan waktu penukarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi BI di laman (https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx).
Demikianlah informasi terkait daftar uang kertas pecahan yang dapat ditukarkan terakhir hari ini 30 April 2025. Jadi jangan sampai terlambat ya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


