Iklan RBTV

Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Perbedaan PNS dan PPPK --

Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA:7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

3. Hak Pensiun

Dalam hak pensiun PNS dan PPPK juga terdapat perbedaan, jika PNS mendapatkan hak pensiun setelah pensiun, yang diberikan secara rutin setiap bulan.

PPPK tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS, kecuali mengikut asuransi atau program pensiun mandiri.

BACA JUGA:Google Maps Punya Fitur Baru untuk Pengguna iPhone

4. Gaji dan Tunjangan

Baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam komponen yang diterima.

Gaji PNS mengikuti golongan dan masa kerja serta mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya.

Sementara, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan, namun tunjangannya lebih terbatas dibandingkan PNS, meskipun tetap mendapat tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Bolehkah Orang Tidak Bisa Berenang Naik Kapal? Begini Tips Aman Sebelum Berlayar

5. Kepastian Karier dan Jenjang Jabatan

PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan bisa mengikuti mutasi atau promosi jabatan struktural maupun fungsional.

Namun, PPPK lebih terbatas dalam hal karier karena statusnya kontrak, meskipun bisa naik jabatan dalam lingkup perjanjian kerja yang diperpanjang.

6. Proses Rekrutmen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: