Iklan RBTV

Jangan Panik Dulu, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Jangan Panik Dulu, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Cara mengurus KTP hilang--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang bisa bikin panik, apalagi jika Anda sedang merantau. 

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. 

BACA JUGA:Info Penting, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang

Hampir seluruh kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat administrasi. Di dalamnya terdapat identitas lengkap di pemilik kartu. Salah satunya adalah foto pemilik kartu. F

Namun, beberapa orang mungkin pernah mengalami kehilangan e-KTP karena berbagai alasan. Jika ini terjadi memang bisa bikin panik, apalagi jika Anda sedang merantau.

Tapi jangan khawatir, proses pengurusan KTP baru di tahun 2025 semakin mudah dan cepat. 

BACA JUGA:Daftar Tamu Undangan yang Hadir di Malam Puncak Penutupan Festival Tabut Bengkulu 2025

Siapkan Dua Dokumen Penting 

Dilansir dari kanal YouTube bernama @velixsye, ia menjelaskan cara membuat KTP yang hilang, namun sebelum melangkah ke Dukcapil, pastikan Anda sudah menyiapkan dua persyaratan utamanya yakni:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Asli)

Ini adalah dokumen wajib. Anda harus mendapatkan surat kehilangan asli dari kantor kepolisian terdekat. Ingat, jangan gunakan scan atau fotokopian, harus yang asli.

Apalagi jika Anda perantauan, siapkan dokumen ini sebaik mungkin agar tidak bolak-balik. Surat kehilangan ini berlaku selama 30 hari, jadi segera urus setelah mendapatkannya.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Terbaru

Siapkan fotokopi Kartu Keluarga Anda yang terbaru. Dokumen ini penting untuk verifikasi data diri Anda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: