Iklan RBTV

Pensiunan Yatim Piatu, Bisakah Mendapat Pembiayaan dari Perbankan? Ini Jawabannya!

Pensiunan Yatim Piatu, Bisakah Mendapat Pembiayaan dari Perbankan? Ini Jawabannya!

Apakah ada pinjaman untuk yatim piatu?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pensiunan yatim piatu, bisakah mendapat pembiayaan dari perbankan? Ini jawabannya!

Apakah pensiunan yatim piatu bisa mendapatkan kredit dari perbankan? Simak artikel ini untuk tahu apa saja jenis pensiunan yang bisa dibiayai oleh perbankan!

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, termasuk kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Secara lebih luas, perbankan melibatkan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dalam praktiknya, perbankan banyak dimanfaatkan sebagai wadah untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayan, baik itu modal usaha atau untuk keperluan lainnya.

BACA JUGA:SPCP Praja IPDN 2025 Resmi Dibuka! Ini Rincian Syarat, Jadwal dan Kuota Penerimaan

Melansir dari kanal YouTube @F2T Chanel, berikut adalah jenis pensiunan yang bisa dan tidak dibiayai oleh perbankan:

1. Pensiunan sendiri

Pensiunan sendiri merupakan jenis pensiunan yang bersangkutan adalah sebagai PNS yang dalam masa kerjanya sudah termasuk atau tergolong dan berhak memiliki pensiunan.

Jenis Pensiunan sendiri ini tentu saja jika dia sudah mendapatkan SK pensiun dari hasil masa pekerjaannya sebagai PNS, yakni:

- SK CPNS/80%

- SK PNS/100%

- SK Pangkat Terakhir

- SK Pensiun

“Setelah memasuki usia pensiun maka yang bersangkutan tentunya sudah mengurus pensiunan yang kemudian mendapatkan SK pensiun,” ucap pemilik kanal YouTube @F2T Chanel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: