Iklan RBTV

Pensiunan Yatim Piatu, Bisakah Mendapat Pembiayaan dari Perbankan? Ini Jawabannya!

Pensiunan Yatim Piatu, Bisakah Mendapat Pembiayaan dari Perbankan? Ini Jawabannya!

Apakah ada pinjaman untuk yatim piatu?--

BACA JUGA:Bagi yang Mau Jadi Intel, Silakan Daftar di STIN, Ini Syarat dan Caranya

2. Pensiunan janda

Pensiunan janda atau disebutkan sebagai pensiun yang didapatkan dari suami yang sudah wafat. Pensiunan janda ini merupakan pensiunan terusan dari suami yang PNS namun kemudian meninggal sehingga diteruskan oleh ahli waris yakni istrinya.

Untuk pensiunan janda, tentu saja besaran gaji pokoknya tidak akan sama dengan pensiunan sendiri dan tergantung dengan golongan dan pangkat terakhir sang suami. 

Sebab, pensiun janda diwariskan oleh suaminya dan gajinya tentu saja adalah sebagian dari gaju pensiun sendiri. Oleh sebab itu, penisunan janda juga bisa dibiayai oleh pihak perbankan

3. Pensiunan duda

“Pensiunan duda adalah, sang suami yang tidak bekerja sebagai PNS, namun memiliki istri yang merupakan seorang PNS. Pada saat sang istri meninggal maka gaji sang istri akan didaptkan suami,” ucap kanal YouTube @F2T Chanel 

Dalam hal ini, ada beberapa perbankan yang bisa membiayai pensiunan duda. Namun, tidak semua perbankan. Hal ini karena pensiunan dud aini bisa Kemungkinan besar untuk menikah kembali.

Pada prinsipnya, jika sang suami menikah kembali, maka ia dinyatakan sanggup untuk membiayai sang istri atau calon istrinya. Sehingga, secara otomatis, uang dari istri prtama yang sudah meninggal akan gugur.

Hal ini yang menjadi pertimbangan bahwa beberapa pihak perbankan tidak memberikan pinjaman atau pembiayaan pada pensiunan duda.

BACA JUGA:Siap Ikuti Pendaftaran STMKG 2025? Ini Info Lengkap Formasi, Syarat dan Biayanya

4. Pensiunan Yatim Piatu

Apakah pensiunan yatim piatu berhak diberikan pinjaman? Untuk diketahui, pensiunan yatim piatu ini adalah dari garis keturunan ketiga, yang artinya baha ia tidak memiliki ayah dan ibu, dan dia diwariskan dari hasil lamanya bekerja orang tuanya. 

Dalam hal ini, dia tidak berhak untuk diberikan pembiayaan. Selain itu, jumlah besaran pensiunan yatim piatu juga terbilang cukuip kecil.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: