Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Non-ASN
Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu--
- Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Guru
- Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Kesehatan
- Kepmen PANRB No. 15 Tahun 2025 – Kriteria Pelamar Tambahan
- Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 – PPPK Paruh Waktu
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tetap punya peluang mengabdi, meski statusnya berubah menjadi paruh waktu.
BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina Buat Isi BBM Subsidi, Siapkan Dokumen Ini
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


