Iklan RBTV

Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Non-ASN

Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Non-ASN

Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu--

- Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Guru

- Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Kesehatan

- Kepmen PANRB No. 15 Tahun 2025 – Kriteria Pelamar Tambahan

- Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 – PPPK Paruh Waktu

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tetap punya peluang mengabdi, meski statusnya berubah menjadi paruh waktu.

BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina Buat Isi BBM Subsidi, Siapkan Dokumen Ini

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: