Iklan RBTV

Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Daftar NPWP Pribadi Online, Cukup Siapkan Syarat Ini

Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Daftar NPWP Pribadi Online, Cukup Siapkan Syarat Ini

] Cara Daftar NPWP Online Pribadi]--

Jenis-Jenis NPWP Pribadi

Sebelum mendaftar, pahami bahwa NPWP pribadi terbagi dalam beberapa kategori:

1. NPWP untuk karyawan atau pegawai tetap
diberikan kepada individu yang bekerja sebagai karyawan swasta maupun PNS dengan penghasilan tetap.

2. NPWP untuk pelaku usaha atau pekerjaan bebas 
ditujukan bagi mereka yang memiliki usaha sendiri, wiraswasta, atau profesi independen seperti konsultan, dokter, maupun freelancer.

3. NPWP untuk wanita kawin dengan status terpisah 
Berlaku bila ada perjanjian pisah harta atau keinginan untuk melaksanakan kewajiban pajak secara mandiri.

BACA JUGA:Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, Kajati Bengkulu Sampaikan Ini

Syarat Daftar NPWP Online

Dokumen persyaratan berbeda tergantung pada status pekerjaan dan kategori wajib pajak. Secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

- WNI Karyawan: Fotokopi KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan.

- WNA Karyawan: Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP.

- Wiraswasta atau pekerjaan bebas: Fotokopi KTP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau izin usaha resmi, serta formulir pernyataan bermeterai.

- Wanita kawin dengan status terpisah: Fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, serta perjanjian pisah harta atau surat pernyataan resmi.

BACA JUGA:Launching Portal Bengkulu Satu Data, BKKBN : Data Keluarga Miskin hingga Pendidikan, Semua Ada

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Berikut langkah-langkah daftar NPWP online melalui sistem e-Registration DJP:

1. Buat akun di ereg.pajak.go.id dengan mengisi email aktif, password, dan kode captcha.

2. Aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: