Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Daftar NPWP Pribadi Online, Cukup Siapkan Syarat Ini
] Cara Daftar NPWP Online Pribadi]--
3. Login dan isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap sesuai identitas. Ada 10 bagian formulir yang harus diisi secara teliti.
4. Kirim formulir pendaftaran dan dapatkan token melalui email. Token ini digunakan untuk mengonfirmasi pengajuan.
5. Kirim permohonan resmi dengan memasukkan kode token pada dashboard e-Registration.
6. Cek status permohonan di email atau halaman histori pendaftaran. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat wajib pajak dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
BACA JUGA:Kisah Pilu Raya, Balita yang Meninggal dengan Tubuh Dipenuhi Cacing, Ini Penyebabnya
Manfaat Memiliki NPWP
Selain sebagai identitas pajak, NPWP memiliki banyak fungsi penting, di antaranya:
- Tarif pajak lebih rendah – pemilik NPWP akan dikenakan tarif PPh lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP (tanpa NPWP kena tambahan 20%).
- Syarat administrasi – diperlukan untuk mengajukan kredit bank, membuat SIUP, membuka rekening tertentu, hingga pembuatan paspor.
- Kredibilitas usaha – dalam dunia bisnis, NPWP menjadi bukti legalitas yang meningkatkan kepercayaan mitra maupun investor.
- Mempermudah restitusi pajak – ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, pemilik NPWP lebih mudah mengurus pengembaliannya.
BACA JUGA:Launching Portal Bengkulu Satu Data, BKKBN : Data Keluarga Miskin hingga Pendidikan, Semua Ada
Mendaftarkan NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa banyak keuntungan, baik dari sisi finansial maupun administratif. Dengan adanya layanan daftar NPWP online, kini masyarakat bisa mengurus identitas pajaknya lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jika semua syarat telah dipenuhi dan langkah-langkah di atas diikuti dengan benar, proses pengajuan NPWP akan berjalan lancar dan kartu NPWP bisa segera diterima.
Memiliki NPWP sejak dini merupakan langkah bijak untuk membangun kredibilitas finansial dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak. Demikianlah smeoga informasi ini bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


