4 Tempat Melapor Jika DC Shopee Melakukan Tindakan Intimidasi
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Debitur dapat melaporkan tindakan intimidasi oleh DC Shopee ke beberapa pihak berwenang, dimulai dari Shopee itu sendiri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4 Tempat Melapor Jika DC Shopee Melakukan Tindakan Intimidasi
1. Laporkan ke Pihak Shopee (Layanan Konsumen)
Langkah pertama yang harus dilakukan DC adalah dengan mengajukan keluhan resmi langsung ke Shopee, karena mereka bertanggung jawab atas perilaku agen penagihan mereka, baik internal maupun eksternal.
- Melalui Aplikasi
- Buka aplikasi Shopee, masuk ke menu Saya, pilih Pusat Bantuan atau Layanan Pelanggan untuk bantuan langsung.
- Telepon
- Hubungi Call Center Shopee di 1500702.
- Formulir Online
- Debitur juga bisa mengakses formulir pengaduan melalui situs web Pusat Bantuan Shopee.
BACA JUGA:Adu Canggih 2 HP Teranyar, Infinix Hot 60 Pro Plus vs Infinix Hot 60 5G
2. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Shopee PayLater (SPayLater) dan SPinjam adalah fitur dari aplikasi belanja terbesar dan tentunya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan juga merupakan anggota AFPI.
AFPI memiliki bidang etika penagihan, untuk itu kunjungi situs web resmi AFPI di afpi.or.id dan cari portal pengaduan yang tersedia. Laporan ke AFPI akan ditindaklanjuti terkait pelanggaran kode etik penagihan.
BACA JUGA:Cara Klaim Cuan Alias Uang Transfer ke DANA Hasil Main Game Taptap Mining 2
3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah regulator yang mengawasi lembaga keuangan, termasuk penyedia layanan pinjaman online legal seperti Shopee. OJK menerima banyak aduan terkait perilaku debt collector yang "nakal".
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


