Iklan RBTV

Tunggu Putusan Pengadilan, Golkar Belum Pikirkan PAW Kader Bermasalah

Tunggu Putusan Pengadilan, Golkar Belum Pikirkan PAW Kader Bermasalah

DPD Golkar Kepahiang masih menunggu pasca salah satu kadernya tersandung kasus hukum--

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Meskipun ada salah satu kadernya bermasalah hukum sehingga tak lagi menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kepahiang, namun sampai saat ini DPD Golkar Kepahiang belum memikirkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepahiang, Hendri saat ditemui RBTV di kediamannya. 

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan status hukum salah satu kader terbaiknya tersebut dan tak ingin buru-buru dalam mengambil tindakan untuk proses pergantian antar waktu meskipun saat ini kadernya tersebut sudah dala masa tahanan Kejari kepahiang.

BACA JUGA:RSUD Kepahiang Siapkan Layanan Kanker, Jantung dan Uronefrologi

Hendri menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, namun DPD Golkar Kepahiang tetap menganut azas praduga tak bersalah sehingga pihaknya menunggu putusan hukum yang tetap jika memang harus ada PAW terhadap An (anggota DPRD Kepahiang) mengingat saat ini proses hukum masih berjalan dan putusan pengadilan yang akan menjadi tolak ukur DPD Golkar.

BACA JUGA:HUT PAN ke-27, Ada Paket Sembako, Santunan Anak Yatim Piatu hingga Jalan Sehat

"Kita hormati proses hukum, kita tunggu saja tapi yang jelas kami belum memikirkan untuk proses PAW karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan kader kami bersalah atau tidak," terang Hendri.

Meski demikian, tambah Hendri, untuk mengantisipasi kejadian terburuk terhadap kader dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada proses hukum mendatang, tentunya DPD Golkar sudah mempersiapkan langkah lain terhadap proses di DPRD Kepahiang sebagai pengganti sesuai dengan ketentuan dan perolehan suara pada pileg lalu.

"Yang pasti berdasarkan aturan, tetap kita persiapkan namun tidak dalam waktu dekat ini," tandasnya.

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: