Iklan RBTV

Ini Isi Tuntutan Rakyat 17+8 yang Viral di Sosial Media

Ini Isi Tuntutan Rakyat 17+8 yang Viral di Sosial Media

Ini Isi Tuntutan Rakyat 17+8 --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - “17+8 tuntutan rakyat” aspirasi baru, deadline 5 September 2025 & 31 Agustus 2026, ini isinya.

Gelombang protes yang merebak di berbagai kota belakangan ini kini memasuki babak baru dengan munculnya sebuah dokumen yang viral di media sosial berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat”. 

Dokumen tersebut berisi sederet poin desakan yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan. 

Publik memberi batas waktu berbeda untuk realisasi sebagian dituntut selesai dalam waktu satu minggu, tepatnya 5 September 2025, sementara sisanya diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pengumuman! Per 1 September 2025, Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia

Respons Pemerintah dan Pidato Presiden

Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto tampil didampingi sejumlah ketua umum partai politik. 

Dalam pernyataannya, ia menyinggung larangan anggota DPR bepergian ke luar negeri, pemangkasan tunjangan DPR, serta komitmen transparansi terhadap proses hukum aparat yang terbukti melanggar hingga menimbulkan korban jiwa dalam aksi demonstrasi akhir Agustus.

Meski demikian, reaksi publik masih beragam. Banyak warganet menilai pernyataan itu belum menyentuh inti aspirasi, bahkan sebagian menyayangkan tidak adanya permintaan maaf langsung dari pemerintah.

Viral di Media Sosial

Tuntutan rakyat ini cepat menyebar, terutama di X dan Instagram. Beberapa tokoh publik, termasuk Youtuber Jerome Polin, ikut menyoroti isu tersebut dengan menegaskan pentingnya pemerintah benar-benar mendengarkan suara rakyat.

Unggahan serupa mendorong masyarakat agar tetap fokus mengawal poin-poin tuntutan, tidak mudah terpecah oleh narasi lain, dan memastikan isu utama tidak tenggelam di tengah dinamika politik yang bergerak cepat.

BACA JUGA:Berikut Titik Demo Hari Ini, Sebaiknya Hindari Lokasi Tersebut agar Tidak Terjebak Macet

Tuntutan dengan Tenggat 1 Minggu (5 September 2025)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait