Iklan RBTV

Tertarik Nabung Emas, tapi Apakah Buka Tabungan Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Tertarik Nabung Emas, tapi Apakah Buka Tabungan Emas di Pegadaian Kena Pajak?

Apakah Buka Tabungan Emas di Pegadaian Kena Pajak?--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Tertarik nabung emas? tapi apakah buka tabungan emas di Pegadaian kena pajak?

Investasi emas saat ini jadi pilihan banyak orang karena dianggap aman, stabil, dan menguntungkan untuk jangka panjang. 

BACA JUGA:Lahan 1,5 Hektare di Desa Suro Ilir Sukses Hasilkan 10 Ton Jagung

Nah yang mudah dan praktis saat ini adlah Tabungan Emas Pegadaian. Program ini memungkinkan kamu menabung emas secara mudah, baik online maupun offline, dengan nominal yang terjangkau. 

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah buka Tabungan Emas di Pegadaian kena pajak?

Banyak calon nasabah masih ragu untuk menabung emas karena takut terbebani pajak. Faktanya, sejak diberlakukannya aturan baru melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, nasabah Tabungan Emas Pegadaian tidak lagi perlu khawatir soal pajak.

Dalam PMK 51/2025 dijelaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% hanya untuk transaksi pembelian emas batangan. 

Semntara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa konsumen akhir, termasuk nasabah Tabungan Emas, dibebaskan dari beban pajak 0,25% tersebut.

Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Jadi, ketika kamu menabung emas di Pegadaian, tidak ada biaya pajak tmbahan yang membebani transaksi. 

Regulasi ini bukan aturan baru, melainkan penyederhanaan agar tidak ada tumpang tindih peraturan pajak. 
Dengan begitu, nasabah bisa merasa lebih aman dan tenang.

BACA JUGA:Polres Seluma Serahkan Berkas Perkara, Dua Pengedar Ganja Jadi Tahanan Jaksa

Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian

Untuk memulai investasi emas di Pegadaian, kamu bisa memilih dua cara: secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital atau langsung ke outlet Pegadaian terdekat.

1. Membuka Tabungan Emas Secara Online

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: