Dampak Bagi Nakes Jika Polemik Gedung Baru Puskesmas Penago II Hingga Akhir November 2025 Belum Tuntas
Gedung baru Puskesmas Penago II, Kabupaten Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Penago II bakal dialihkan ke Puskesmas terdekat.
Ini dilakukan karena terkendala gedung baru Puskesmas Penago II yang telah selesai dibangun tahun 2024 lalu belum bisa beroperasi, karena masih digembok pihak kontraktor.
Kontraktor juga terpaksa menggembok gedung tersebut karena telah dirugikan, sebab hingga saat ini kontrak pekerjaan belum dibayar oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Kalau Pinjam KUR Mandiri Rp 50 Juta, Berapa Angsuran Bulanannya?
Kepala Puskesmas Penago II, Ns. Meyzi Yunita Gustina, S.Kep mengatakan, pemindahan layanan BPJS Kesehatan karena pihak BPJS menilai tidak memenuhi standarnya pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) di gedung yang saat ini digunakan.
Berdasarkan hasil audit dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, maka pihak BPJS telah mengultimatum untuk memindahkan seluruh aktivitas pelayanan ke gedung baru sebelum tanggal 30 November 2025.
Jika tidak, maka kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Puskesmas Penago II akan diputus dan para petugas medis juga akan kehilangan insentif dari BPJS.
BACA JUGA:UPZ Bank Bengkulu Salurkan Bantuan untuk Dua Bocah yang Berjuang Melawan Cacing
"Kemaren hasil audit dari BPJS sudah dilakukan, dan dari hasil audit dari BPJS mengatakan untuk gedung puskesmas Penago II tidak layak untuk bekerjasama dengan BPJS, karena tempat pelayanan kesehatan saat ini masih menggunakan rumah dinas dokter dan tidak layak untuk dijadikan tempat standar pelayanan," ujar Meyzi.
"Ruang yang sempit dan berdesak-desakan menjadi penilaian tersendiri bagi BPJS. Jika gedung baru tidak juga dibuka gemboknya di bawah tanggal 30 November 2025 maka seluruh peserta BPJS dialihkan ke Puskesmas terdekat dan kami tenaga medis otomatis tidak ada menerima intensif BPJS lagi," terang Ns. Meyzi Yunita Gustina, S.Kep.
BACA JUGA:Ini Pilihan Pinjaman KUR Mandiri dengan Angsuran Rp 300 Ribu per Bulan, Cek Syaratnya
Ia menambahkan, kondisi rumah dinas dokter yang kini menjadi tempat pelayanan kesehatan, saat ini memang jauh dari kata layak.
Luas bangunan rumah dinas dokter yang ada saat ini sekitar 6x6 meter persegi, sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh kegiatan pelayanan dan jumlah pegawai yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


