4 Poin Penolakan DPW PPP Provinsi Bengkulu Terkait Ketum PPP, SK Menteri Hukum Cacat Hukum
Kisruh Ketum PPP--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kisruh pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui babak baru setelah pemerintah mengesahkan kepengurusan 2025-2030 yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.
Namun yang menjadi polemik ini adalah hampir seluruh Indonesia menolak keputusan yang dianggap cacat hukum. Termasuk di Provinsi Bengkulu
Disampaikan Sekretaris Wilayah DPW PPP Provinsi Bengkulu, Riki Supriadi, mejelaskan jika terdapat setidaknya empat dasar penolakan oleh DPW Provinsi Bengkulu terhadap hasil keputusan tersebut.
BACA JUGA:6 Warisan Budaya Asli Bengkulu Diusulkan Dapat Sertifikat Nasional, Ini Daftarnya
4 Poin Penolakan DPW Provinsi Bengkulu Tentang SK Menteri Hukum yang Mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketum PPP
1. Menteri Hukum Keluarkan SK Cacat Hukum
Pertama, Menteri Hukum mengeluarkan SK yang dianggap cacat hukum. Berdasarkan Permenkum HAM nomor 34 tahun 2017, syarat untuk mengajukan SK kepengurusan harus terlampir bukti pengantaran dari Mahkamah Partai.
“Jadi penolakan itu, pertama menteri Hukum dan HAM itu mengeluarkan SK itu kan cacat hukum karena ada yang namanya Permenkum HAM nomor 34 tahun 2017, syarat untuk mengajukan SK kepengurusan itu kan harus ada melampirkan bukti pengantaran dari Mahkamah Partai, nah di situ tidak ado” jelas Riki
“Yang ado yang kito yang dibawah kepemimpinan pak Agus Suparmanto, yang melampirkan itu” lanjutnya.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Religius, 1.000 Pelajar SMA Sederajat Beli Beras
2. 70 Persen Muktamirin Memilih Kubu Agus Suparmanto
Pada saat muktamar berlangsung, diketahui jika Kubu Mardiono tidak ada, bahkan hampir 70% muktamirin yang hadir se Indonesia setuju aklamasi memilih Agus Suparmanto
“Kemudian yang kedua Muktamar kemaren kan jelas, Kubu Mardiono itu tidak atau kabur disaat Muktamar sedang berlangsung. Nah, hampir 70% muktamirin yang hadir se Indonesia itu setuju aklamasi memilih Agus Suparmanto,” terang Riki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


