Iklan RBTV

Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol

Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan penipuan yang menyebabkan gagalnya mahasiswa dan mahasiswi Unihaz BENGKULU berangkat Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada bulan Februari 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU pada Selasa (21/10).

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Virgiawan Listanto selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu (JPU) menyampaikan keterangan tiga orang saksi dari pihak ketiga, yaitu  Wahyu Budiman, Antonius Dan Sandri.

BACA JUGA:4 Fenomena Aneh yang Pernah Terjadi di Dunia, Sulit Dipercaya Tapi Nyata!

Marjek Ravilo menyampaikan, karena berhalangan hadir, keterangan ketiga saksi dibacakan secara lisan dihadapan majelis hakim dan disetujuo oleh terdakwa dan penasehat hukum.

Keterangan para saksi membenarkan jika ada sejumlah transfer uang yang dilakukan oleh terdakwa kepada ketiga saksi untuk keperluan memesan bus dan akomodasi penginapan.

"Berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, majelis hakim mMemerintahkan keterangan saksi yang berhalangan hadir dan dibacakan dimuka sidang, dan disetujui oleh terdakwa Virgiawan dan kuasa hukumnya," ujar Marjek Ravilo, JPU Kejari Bengkulu. 

BACA JUGA:Ditodong Gubernur Bengkulu di Bandara, Ketua DPD RI Langsung Telepon Menkes

Marjek mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta menarik dari keterangan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, uang Prakerin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz digunakan terdakwa Virgiawan untuk keperluan pribadi yang ditansfer melalui rekening istrinya.

Selain itu, uang Prakerin tersebut diakui terdakwa ada sebagian digunakan untuk top up judi online (judol).

"Memang benar dari Rp 200 juta uang Prakerin mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Unihaz yang ditansfer Marlina selaku Ketua Panitia Prakerin Unihaz ke rekening terdakwa, berdasarkan penelusuran JPU di buku rekening koran milik terdakwa ada yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online," kata Marjek Ravilo.

Usai nendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA:4 Fenomena Aneh yang Pernah Terjadi di Dunia, Sulit Dipercaya Tapi Nyata!

Untuk diketahui total nilai uang prakerin mahasiswa Unihaz yakni sebesar Rp 500 juta lebih, dan telah disita penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu Rp 329 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: