Iklan RBTV

Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol

Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol

--

Akibat perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto Didakwa Pasal 378 Atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 

Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 13 orang saksi di persidangan, yakni:

  • Arifah Hidayati Rektor Unihaz
  • Mantan Dekan Hukum Unihaz Alawudin
  • Istri Mantan Dekan Hukum Hurairah
  • Marlina Ketua Panitia Prakerin Unihaz
  • Pembantu Dekan Uswatun serta sejumlah Dosen Hukum lainnya.

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro, HP Tipis dengan Baterai Jumbo Terawet, Tahan Seharian Penuh

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: