Uang Praktik Kerja Industri Mahasiswa dan Mahasiswi Unihaz Bengkulu Sebagian Digunakan Top Up Judol
--
Akibat perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto Didakwa Pasal 378 Atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Untuk membuktikan dakwaan, JPU telah menghadirkan 13 orang saksi di persidangan, yakni:
- Arifah Hidayati Rektor Unihaz
- Mantan Dekan Hukum Unihaz Alawudin
- Istri Mantan Dekan Hukum Hurairah
- Marlina Ketua Panitia Prakerin Unihaz
- Pembantu Dekan Uswatun serta sejumlah Dosen Hukum lainnya.
BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro, HP Tipis dengan Baterai Jumbo Terawet, Tahan Seharian Penuh
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


