Polda Bengkulu Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli
Polda Bengkulu dalami laporan dugaan pemalsuan dokumen anggota dewan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penyidik Polda Bengkulu terus mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang anggota DPRD di Bengkulu.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dengan fokus pada pemanggilan saksi dan keterangan ahli untuk menguatkan pembuktian perkara.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat oleh Ribtazulshri warga Kelurahan Teluk Segara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 5 Agustus 2025 lalu.
Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/135/VIII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU itu berawal dari dugaan bahwa terlapor menggunakan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana yang diduga tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya, sebagai syarat pencalonan legislatif pada 2024.
BACA JUGA:Coba Amalkan Doa Ini, Ternyata Kata Ustadz Danu Khasiatnya Bisa Mengatasi Rambut Rontok
Peristiwa ini dikaitkan dengan informasi yang diperoleh pelapor bahwa terlapor pernah menjalani hukuman pidana di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, pada Rabu (5/11) kembali mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan pada Zalman bahwa proses kasus ini belum bisa dilanjutkan ke tahap gelar perkara karena masih terdapat beberapa saksi ahli yang belum dimintai keterangan.
"Dari hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan saksi dan ahli. Masih ada ahli lain yang harus dipanggil untuk memastikan konstruksi hukumnya kuat," ungkap Zalman, Rabu (5/11).
BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK Pemkot Bengkulu Akhirnya Cair di November 2025, Ini Jadwalnya
Menurut Zalman, keterangan ahli sangat penting dalam membuktikan apakah dokumen yang digunakan terlapor benar-benar melanggar ketentuan hukum.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana memalsukan surat atau dokumen untuk digunakan seolah sah.
"Kami ingin memastikan prosesnya transparan dan tidak berhenti hanya di meja penyidik," tutup Zalman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


