Iklan RBTV

30 Bidang Tanah Milik Pemkab Mukomuko Disertifikasi Mengantisipasi Penyerobotan Lahan

30 Bidang Tanah Milik Pemkab Mukomuko Disertifikasi Mengantisipasi Penyerobotan Lahan

--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan dalam tahun 2025 ini ada 30 bidang tanah yang harus disertifikasi. 

Progresnya, sudah 13 bidang tanah yang diproses ke bidang pertanahan nasional, untuk ditindaklanjuti administrasinya dan verifikasi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk  antisipasi terhadap potensi penyerobotan, penyalahgunaan maupun klaim pihak terhadap lahan yang menjadi milik sah pemerintah daerah. 

Langkah ini juga sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 

BACA JUGA:Penyebab Antrean BBM Mengular Sepanjang 2 Kilometer di SPBU Arga Makmur Hari Ini

Pengamanan aset tanah telah dilakukan secara terstruktural dan melibatkan tim khusus.

Tim tersebut dibentuk untuk bekerja lintas sektor. Mulai dari pendataan, verifikasi hingga koordinasi lapangan yang memastikan status batas kepemilikan setiap aset tanah yang jelas, dan tidak dapat diganggu gugat. 

Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, untuk jumlah keseluruhan aset tanah milik Pemkab Mukomuko tercatat mencapai 652 bidang tanah.

Dari total tersebut 364 bidang sudah memiliki sertifikat resmi dan sisanya masih dalam proses pengurusan.

“Kita punya target tahun ini yaitu 30 sertifikat, untuk administrasi beserta syarat-syarat sudah kita masukkan ke Badan Pertanahan Nasional itu ada sekitar 13. Tapi kita terus berproses sampai akhir tahun, mana administrasi yang lengkap itu langsung kita tindak lanjuti,” ujar Eva Tri Rosanti.

BACA JUGA:Pilihan Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Bulan November, Mau Bayar 4 atau 5 Tahun?  

(Dwi Anggi Saputra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: