Pernyataan Kepala Kemenag Seluma Tentang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PPG
--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kepala Kemenag Kabupaten Seluma Heriansyah memberikan tanggapan terkait adanya penetapan dua tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sertifikasi PPG yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Ia menegaskan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Seluma pada intinya menyerahkan proses hukum itu secara penuh kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma, semuanya kita serahkan dan kita percaya kepada aparat penegak hukum," tutur Heriansyah.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Punya 8 Nama Akan Diberi Gelar Adat dan Kehormatan, Ini Daftarnya
Heri menjelaskan, dari 2 ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menurutnya perlu diluruskan mengenai jabatannya.
Masing-masing tersangka tersebut yakni berinsial DN (48) merupakan ASN aktif yang dulu Operator Siaga Pendis (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama Pendidikan Islam) di Kantor Kemenag Seluma, namun kini bertugas sebagai staf di kantor KUA Kecamatan Lubuk Sandi.
BACA JUGA:Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025, Begini Pesan Wakapolda untuk Pemuda Pemudi di Provinsi Bengkulu
Sedangkan tersangka BE (39) bukanlah Kepala MTs, melainkan guru Agama Islam dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala SDN 48 Seluma di Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan.
"Perlu diluruskan, salah satu tersangka adalah karyawan kita berinisial DR, dan beliau adalah staf di salah satu kantor KUA di Kabupaten Seluma, sebelumnya beliau itu selaku operator Siaga di Kantor Kemenag. Kemudian yang kedua itu sebenarnya bukan karyawan dari Kemenag apalagi Kepala Mts, beliau itu adalah guru agama dibawah naungan Dinas Dikbud Seluma, yang sempat menjabat sebagai Kepala SDN 48 Seluma berinisial Be," terang Heriansyah.
BACA JUGA:Ramai Fenomena Hujan Katak, Apakah Terjadi di Indonesia? Cek Infonya
Sementara itu, dalam perkara dugaan pungli sertifikasi guru agama PPG ini, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Eka Nugraha, SH MH dalam konferensi persnya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Dr berperan sebagai operator yang menginput data para guru PPG yang ingin mendapatkan sertifikasi, sedangkan tersangka Be berperan sebagai koordinator yang mengajak para guru yang ingin mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, dalam penanganan kasus dugaan pungli PPG pada tahun 2023 dan 2024 tersebut, Kejari Seluma juga telah melakukan penyitaan beberapa bukti-bukti, seperti bukti transfer yang di transfer dari para saksi-saksi ke calon tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


