Iklan RBTV

PWI Kepahiang Kecam Pemilik Akun Facebook yang Lecehkan Profesi Wartawan

PWI Kepahiang Kecam Pemilik Akun Facebook yang Lecehkan Profesi Wartawan

Pernyataan PWI Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten KEPAHIANG mengencam pemilik akun media sosial Facebook atau netizen asal Kabupaten KEPAHIANG, yang dianggap melakukan pelecehan terhadap profesi Wartawan.

Sebelumnya netizen berinisial WN tersebut dilaporkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE, tetang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokomen elektronik yang dilakukan melalui sistemn elektronik. 

BACA JUGA:Cek Sebelum Ajukan, Ini Syarat dan Prosedur Pinjaman KUR BRI Bulan November 2025

Pesca dilaporkan Kadis Sosial tersebut, kini WN tersebut juga berurusan dengan PWI Kabupaten Kepahiang.

WN diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, saat dirinya tengah melakukan live streaming di media sosial Facebook.

Dalam video live tersebut, WN menyebutkan sebuah pernyataan dengan menggunakan bahasa rejang, 'Merkawei pak Helmi mageh wartawan' yang artinya dalam bahasa Indonesia yakni 'Tidak jelas pak Helmi dengan wartawan'.

Tak sampai disitu, WN diduga juga mengirimkan pesan singkat di Facebook kepada Helmi Johan, dengan pesan yang bertuliskan seperti ini:

"Dibayar berapo wartawan bos mako rumah bak aku ndak dinaikkan terus berita dengan cerita yang kamu buat"

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 3,5 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 1 Ton Minuman Mengandung Etanol

Menanggapi kedua hal tersebut, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni Parianata, A.Md menyampaikan bahwa wanita tersebut, dianggap telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Sehingga, PWI Kabupaten Kepahiang membuat pernyataan sikap secara resmi, dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan dalam waktu 3 x 24 jam.

"PWI Kabupaten Kepahiang telah memeriksa video live dan juga pesan singkat yang diduga telah memuat unsur pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut. Kami juga telah memutuskan untuk membuat pernyataan sikap terkait hal ini," ujar Ketua PWI Kabupaten Kepahiang Doni Parianata, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA:Percepat Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa, Pemkab Seluma Sosialisasikan Perpres 46/2025 E-katalog Versi 6

Berikut poin-poin yang termaktub di dalam pernyataan sikap PWI Kepahiang, meliputi:

1. Mengecam Keras

PWI Kepahiang mengecam keras pernyataan atau tindakan pemilik Akun Facebook atas nama Wikee Novalia yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Penghinaan terhadap profesi wartawan sama dengan mencederai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, di mana wartawan dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. PWI Kepahiang meminta pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. PWI menerima permintaan maaf jika dinilai tulus, namun tetap menekankan agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Mempertimbangkan menempuh Jalur Hukum 

Jika permintaan maaf tidak diberikan selama 3x24 jam  dari yang bersangkutan. Kami mempertimbangkan menempuh langkah somasi ataupun jalur hukum

4. Menjaga Harkat dan Martabat Jurnalis 

PWI menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan kredibilitas profesi wartawan. Setiap serangan terhadap profesi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. 

"Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," terang Doni Parianata.

BACA JUGA:Musim Hujan Belum Berakhir, Ini Prediksi Jadwal Puncak Musim Hujan 2025

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: