Iklan RBTV

Pahami, Ini Tugas Mitra Pengolahan Data BPS 2026

Pahami, Ini Tugas Mitra Pengolahan Data BPS 2026

Rekrutmen Mitra Statistik --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Menjadi mitra statistik diminati, sebab menawarkan peluang kerja sementara untuk mendukung kegiatan statistik seperti sensus dan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ya, profesi ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan sementara di bidang pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. 

BACA JUGA:Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Dengan demikian, dalam setiap proses pengumpulan data nasional, maka keberadaan Mitra Statistik BPS memegang peran vital. Sebagai ujung tombak yang memastikan informasi di lapangan terkumpul secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Seperti yang diketahui, bahwa dalam rekrutmen mitra statistik BPS 2026 ada dua posisi yabg dibutuhkan yakni petugas/mitra pendataan lapangan dan petugas pengolahan data

Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Lantas apa sebenarnya tugas yang diemvan oleh petugas pengolahan data mitra statistik BPS? 

BACA JUGA:Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional

Sebelum memahami apa itu tugas dari seorang oetugas atau mitra pengolahan data lapangan, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu penjelasan berikut ini.

Mitra Pengolahan secara umum akan melakukan entri data hasil pendataan dengan menggunakan komputer/laptop.

BACA JUGA:Dijamin Ngga Bosen! Ini Rekomendasi 7 Map Roblox yang Paling Seru untuk Mabar

Tugas Mitra Pengolahan BPS

Mitra Pengolahan secara umum akan melakukan entri data hasil pendataan dengan menggunakan komputer/laptop.

Jadi, sebagaimana yang dikutip dari situs mitra.bps.go.id, bahwa Mitra Pengolahan merupakan Mitra Statistik yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus atau survei BPS.

Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: