Iklan RBTV

Bisakah DC Shopee Menarik Barang Kreditur Galbay di Rumah, Simak 3 Kewenangan DC Shopee

Bisakah DC Shopee Menarik Barang Kreditur Galbay di Rumah, Simak 3 Kewenangan DC Shopee

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di tengah maraknya layanan paylater dan pinjaman cepat, muncul satu pertanyaan yang kerap membuat debitur menjasi was-was, apakah DC Shopee bisa langsung mengambil barang ketika seseorang gagal bayar? 

Kekhawatiran ini sangat wajar, apalagi jika seseorang pernah melihat video penagihan yang tersebar di media sosial. 

Namun, praktik penagihan Shopee PayLater maupun SPinjam ternyata tidak sesederhana itu. Meski petugas lapangan memang diperbolehkan datang ke alamat debitur yang galbay, namun tetap saja mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkut atau menyita barang apapun dari dalam rumah. 

Shopee tidak menggunakan skema jaminan barang, sehingga apa pun yang dibeli pengguna tetap menjadi milik pribadi, bukan objek sitaan.

BACA JUGA:Hiburan Berhadiah! Daya Tarik dan Batasan Aplikasi TapTap Mining yang Lagi Naik Daun

4 Kewenangan DC Shopee

Berikut ini adalah kewenangan DC Shopee yang harus debitur ketahui:

- Penagihan di rumah

DC Shopee memang dapat datang ke rumah debitur untuk melakukan penagihan, terutama jika upaya digital tidak membuahkan hasil. Namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Tidak bisa menyita barang

DC tidak memiliki wewenang untuk menyita barang debitur, karena barang yang dibeli dengan Shopee PayLater atau SPinjam tidak secara otomatis menjadi jaminan sitaan.

- Pelaporan ke SLIK OJK

Jika penagihan hingga kunjungan kerumah tidak membuahkan hasil atau gagal, maka data debitur bisa dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Tidak sesederhana itu, jika sudah mendapati tindakan ini, maka dapat mempersulit pinjaman debitur di masa depan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: