Iklan RBTV

Segini Usulan Kenaikan UMK Bengkulu Utara Tahun 2026, Penetapan Serentak 24 Desember

Segini Usulan Kenaikan UMK Bengkulu Utara Tahun 2026, Penetapan Serentak 24 Desember

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara resmi mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 5,5 persen kepada Gubernur Bengkulu. Penetapan UMK 2026 dijadwalkan dilakukan serentak paling lambat 24 Desember 2025.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengikuti rapat sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, Rabu (17/12).

“Setelah mengikuti sosialisasi bersama Kemendagri, kami langsung menindaklanjuti dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Hasilnya, UMK Bengkulu Utara tahun 2026 kami ajukan naik sebesar 5,5 persen,” ujar Sutrino.

BACA JUGA:Cara Bikin dan Menyebarkan Link DANA Kaget yang Asli Berisikan Saldo

Dalam sosialisasi tersebut, Mendagri meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, agar dapat menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja pada awal tahun.

Sutrino menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan terbaru yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi, dengan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Formula kenaikan sudah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru. Daerah tinggal menyesuaikan berdasarkan inflasi dan ketentuan alfa yang ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tips Mengajukan Pinjaman BNI Fleksi Tanpa Ditolak, Angsuran Bulanan Bisa Pilih Sendiri

Diketahui, UMK Bengkulu Utara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.754.653. Dengan usulan kenaikan 5,5 persen, maka UMK Bengkulu Utara tahun 2026 diajukan menjadi sekitar Rp2.906.159, atau meningkat kurang lebih Rp151 ribu.

Sutrino menambahkan, penetapan resmi besaran UMK 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Bengkulu dan akan diumumkan bersamaan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu keputusan gubernur. Penetapan akan dilakukan serentak sesuai jadwal yang sudah ditentukan pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: