Iklan RBTV

1.900 Honorer Seluma Dirumahkan tapi 3 Jenis Honorer Berikut Bisa Diangkat Kembali

1.900 Honorer Seluma Dirumahkan tapi 3 Jenis Honorer Berikut Bisa Diangkat Kembali

Ada beberapa tenaga honorer di Pemkab Seluma yang bisa diangkat kembali.--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Lantaran regulasi perubahan sistem tenaga kontrak melalui sistem outsourcing belum ada, setiap kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki kewenangan dan kebijakan langsung, untuk mengangkat tenaga kontrak. 

Namun hanya berlaku untuk profesi cleaning servis (petugas kebersihan), driver (sopir) dan security (petugas keamanan).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Pemkab Seluma Deddy Ramdhani, selepas memimpin rapat tertutup di ruang aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma pada Senin siang (5/1).

BACA JUGA:Belum Beroperasi, Gerai Baru Mie Gacoan di Bengkulu Digeruduk Warga

Untuk menyiasati kebutuhan tenaga sopir, satpam dan cleaning service yang telah dirumahkan, setiap Kepala OPD menurutnya diberi kewenangan dan kebijakan untuk mengangkat kembali tenaga kontrak yang lama untuk diberdayakan.

Sebelumnya lebih dari 1.900 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Seluma telah dirumahkan terhitung 31 Desember 2025 lalu. 

BACA JUGA:Penting Bagi yang Butuh Uang, Begini Proses Gadai SK PPPK di Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta

“Jadi sesuai aturan yang ada bahwa pemerintah daerah ini tidak lagi boleh pegawai non ASN, karena proses pengangkatan pendataan pegawai ASN baik yang terakhir melalui jalur afirmasi itu sudah berakhir, dan Alhamdulillah di Kabupaten Seluma semua PPPK, PNS maupun PPPK Paruh Waktu di database ini semuanya sudah diangkat, nah jadi di dalam aturan apabila OPD dalam hal ini masih membutuhkan tenaga atau petugas kebersihan, sopir, maupun petugas keamanan itu dapat dilakukan melalui mekanisme alih daya,” jelas Deddy Ramdhani.

“Nah ini seluruh anggarannya sudah kita kembalikan ke OPD masing-masing, silakan nanti OPD itu merekrut 3 tenaga ini tapi bukan tenaga honorer. Tiga tenaga honorer ini adalah tenaga kontrak apakah melalui mekanisme outsourcing dalam artian pihak ketiga, atau diluar kontrak itu dikembalikan ke OPD masing-masing,” tambah Deddy Ramdhani.

BACA JUGA:Ini Syarat Usia bagi PPPK untuk Bisa Menggadaikan SK ke Bank

Sementara untuk standar upah yang ditetapkan adalah standar satuan harga yang berlaku di Kabupaten Seluma. Masing-masing tenaga tersebut nilainya Rp1,25 juta untuk tenaga sopir, Rp900 ribu untuk tenaga security dan Rp700 ribu untuk tenaga kebersihan perbulannya.

“Kalau standar upahnya masing-masing tenaga tersebut nilainya Rp1,25 juta untuk tenaga sopir, Rp900 ribu untuk tenaga security dan Rp700 ribu untuk tenaga kebersihan perbulannya,” pungkas Deddy.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: