Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?
Ketentuan DC tagih utang--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Jatuh tempo merupakan waktu terakhir untuk membayar cicilan atau tagihan.
Apabila si peminjam sampai telat bayar, bisa ada konsekuensi, mulai dari denda, catatan kredit yang jelek sampai melibatkan penagihan debt collector (DC).
BACA JUGA:Malam Hari Ibu Muda di Bengkulu Jadi Korban Penganiayaan 3 Wanita dan 1 Pria
Sesuai dengan ketentuan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Namun, ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Sebenarnya, membayar angsuran tepat waktu bukan hanya kewajiban, namun juga strategi penting dalam mengelola keuangan.
Tak kalah penting, jadikan pembayaran tagihan pinjol sebagai prioritas utama dalam anggaran bulanan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Rp 200 Juta KSM Mandiri 2026 Lewat Aplikasi Livin’ untuk Renovasi Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperketat aturan di sektor pinjaman online (pinjol) sejak 2024 dan terus berlaku di 2025.
Dalam ketentuannya, penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Itu artinya, DC yang dipekerjakan harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Lantas, apakah DC boleh tagih utang di tempat kerja?
BACA JUGA:Kemampuan Pemilik Khodam Macan Putih Menurut Primbon Jawa
Aturan DC Tagih Utang ke Tempat Kerja
Dalam aturan yang tertuang di POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


