Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Kasus Pidum Kembali Dibekuk Polisi
Kembali ke jeruji besi setelah terlibat narkoba.--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - HA, pria 21 tahun warga Jalan Meranti Kota Bengkulu ini ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bengkulu, karena menguasai Narkoba jenis ganja.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno membenarkan perihal penangkapan tersebut. HA ditangkap di Jalan Cendana Kota Bengkulu.
BACA JUGA:SYM Hadirkan Skutik Adventure 150cc dengan Teknologi Canggih, Packaging Warna Baru Super Ganteng
Saat ditangkap, pelaku berusaha menghindar namun usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapati satu paket ganja yang diselipkan pelaku di jaketnya.
HA diketahui residivis kasus tindak pidana umum tahun 2019 lalu, ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang identitasnya sudah diketahui polisi dan masih diburu.
BACA JUGA:Pinjam Easycash Rp 5 Juta dan Rp 6 Juta, Bayarnya Segini Tiap Bulan
“Sat narkoba melakukan penindakan, yang jelas ini diawal tahun kita cukup prihatin juga sudah ada pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
Rendra Aditya Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


