Makin Diminati, Sebenarnya Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja Sih?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Sekarang ini, saat beberapa elemen, seperti guru dan pegawai honorer menuntut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun profesi perangkat desa tak kalah menarik.
Jabatan perangkat di pedesaan bisa dibilang cukup banyak diminati. Adapun tugas perangkat desa ialah membantu Kepala Desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Adapun beberapa alasan sederhana yang muncul atas animo jadi perangkat desa, salah satunya karena memiliki penghasilan tetap dengan nominal yang cukup besar.
Sementara untuk besaran gaji perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Mendes Yandri Ajak Asbanda Kembangkan Desa Ekspor dan Desa Tematik
Dalam pasal 81 disebutkan bahwa penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Jadi, apabila ADD yang tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Lantas, perangkat desa terdiri dari apa saja?
BACA JUGA:Butuh Dana Segar Awal Tahun? Cek Tabel KSM Mandiri 2026, Limit Rp 1,5 Miliar Tanpa Jaminan
Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?
Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Supaya kamu lebih memahaminya, berikut ini penjelasannya:
1. Sekretariat Desa
Jadi, dalam menjalankan tugas Sekretaris Desa dibantu oleh:
- Kepala Urusan tata usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


