Sidang Praperadilan Kasus Perbankan, Hakim Tolak Prapid Tiga Tersangka
Sidang Praperadilan perkara Bank Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang putusan praperadilan tindak pidana perbankan yang menyerat tiga tersangka digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam putusannya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan yang disampaikan pemohon yakni Yosi Indarti, Dendy Ario dan Yogi Purnama.
Dalam amar putusan, hakim menilai penetapan tersangka kepada tiga pemohon sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 2, 3 dan 5 KUHAP.
Selain itu hakim juga menyebut dalam perkara ini memang sudah terjadi penyimpangan pada pengelolaan uang, ditambah lagi isi pemohon praperadilan sudah masuk dalam pokok perkara sehingga hakim sepenuhnya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan.
BACA JUGA:Harga Antam Sentuh Rp 3 Juta, Saat yang Tepat untuk Borong Emas atau Jual?
Penasihat hukum tiga pemohon Hotma T. Sihombing, menegaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan putusan, ia lebih mengedepankan persoalan dalam perkara ini yang seharusnya ada pihak lain bertanggung jawab dan bukan hanya dari cabang Kepahiang.
Karena sambung Hotma, dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja itu dana yang dikeluarkan sebesar Rp 5 miliar, untuk mengeluarkan pemberian kredit tersebut harus diketahui perbankan pusat yang nyatanya sampai saat ini belum diseret.
BACA JUGA:Tahun Kuda Api 2026 : Ini 3 Shio Paling Beruntung dalam Keuangan dan Karier, Ada Kamu?
“Sidang yang kami ajukan itu soal penetapan tersangkanya. Bukan mereka semestinya, karena ini kan fasilitas kreditnya ini Rp 5 miliar, di SK direksi Bank Bengkulu itu untuk kredit di atas Rp 5 miliar itu kan kewenangannya di kantor pusat, bukan di cabang. Cuma, hakim berpendapat berbeda,” ujar Hotma T. Sihombing.
Rendra Aditya Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


