Iklan RBTV

Kasus PT ABS, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru

Kasus PT ABS, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru

Polres Bengkulu Selatan tetapkan tiga tersangka baru perkara bentrok PT. ABS--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID- Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali menetapkan 3 orang tersangka baru pada perkara kerusuhan di PT ABS Bengkulu Selatan.

Tiga orang tersangka baru ini berinisial S, EH dan SM. Ketiganya merupakan warga sipil yang sebelumnya terlibat bentrok dengan pihak keamanan PT ABS.

Kepastian tambahan tersangka ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan. Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol. Berlan Simanjuntak menjelaskan, kronologi kejadian hingga perkembangan terbaru proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Mau Masuk Unib? Ini Prediksi Nilai Raport SNBP Universitas Bengkulu Tahun 2026

Peristiwa bermula pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat Forum Petani Pino Raya mendatangi lokasi pembuatan badan jalan di kebun sawit PT ABS dan meminta aktivitas tersebut dihentikan. Negosiasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan dan sekitar pukul 13.00 WIB terjadi bentrokan.

“Akibat kejadian tersebut terdapat lima orang dari pihak Forum Petani Pino Raya yang mengalami luka tembak, serta satu orang dari pihak PT ABS yang mengalami luka bacok akibat senjata tajam,” ujar Kompol Berlan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 29 Januari 2026, Bikin Kaget ternyata Semakin Berkilau

Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial S, EH, dan SM.

Sementara itu, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap warga Forum Petani Pino Raya, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AH, yang diketahui merupakan pihak dari PT ABS.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Kilau Perak Antam Makin Terang Hari Ini 29 Januari 2026, Naik Jadi Segini

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dari kedua belah pihak, melakukan olah tempat kejadian perkara, penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian korban.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: