Karnaval batik
Iklan RBTV

Bantah Klaim "Numpang Sahur" Kuasa Hukum Mantan Camat, Pihak Suami Pertanyakan Hilangnya Sprei Kasur

Bantah Klaim

Suami dari oknum guru pppk yang telah melapor ke polisi--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID– Menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Camat Air Periukan (HA) yang menyebut kliennya hanya "numpang sahur" dan meminta asas praduga tak bersalah dihormati, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera, S.H., memberikan sanggahan keras. Inza menilai alasan menumpang sahur di rumah perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain adalah hal yang sangat tidak wajar dan melanggar norma kesopanan, apalagi kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi antara kedua oknum tersebut.

Pihak pelapor menekankan adanya kejanggalan materiil yang sangat mencolok, yakni hilangnya barang bukti berupa sprei kasur saat pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam rekaman video penggerebekan oleh warga, terlihat jelas sprei kasur bermotif bunga merah putih, namun saat petugas tiba untuk pemeriksaan, sprei tersebut sudah berganti dan keberadaan sprei aslinya tidak diketahui hingga saat ini. Kejanggalan ini diperkuat dengan fakta bahwa saat penggerebekan dilakukan, kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita dengan semua lampu—termasuk lampu dapur dan kamar—dalam posisi mati, yang dinilai sangat bertolak belakang dengan aktivitas makan sahur yang diklaim.

BACA JUGA:Simak! Jadwal Buka Puasa Bengkulu Hari Ini 22 Februari 2026 di Seluruh Kabupaten Kota

Sementara itu, ZZ selaku suami sah dari oknum guru PPPK tersebut, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan kedua terlapor yang membawa urusan asusila ke rumah hasil jerih payahnya sendiri, terlebih di hadapan anaknya yang berada di lokasi. ZZ membeberkan bahwa pada 8 Desember lalu, ia sendiri telah melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah kos-kosan yang berakhir dengan perjanjian damai secara adat di Desa Ria Siabun. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian Berkilau di Akhir Pekan, Tembus Segini per Gram

Namun, karena perbuatan ini terulang kembali saat proses persidangan cerai mereka baru berjalan dua kali, ZZ menegaskan tidak akan ada lagi jalur damai dan mendesak Polresta Bengkulu untuk segera menetapkan status tersangka terhadap HA dan YR berdasarkan bukti elektronik dan keterangan saksi-saksi yang telah disiapkan.

 

Untung Sari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: